Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-161/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-161/PJ.53/1996 TENTANG
PPN ATAS JASA KONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 27 Desember 1995 perihal pemungutan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 1993, Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. No. 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut yaitu:
| |
|
|
a.
|
Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut;
|
|
|
b.
|
Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam Kawasan Berikat;
|
|
|
c.
|
Atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau Kawasan Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut.
|
|
2.
|
Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5 huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan.
| |
|
3.
|
Dengan demikian, PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa (pihak kedua dalam surat Saudara) sudah sesuai dengan ketentuan, karena jasa pembangunan pabrik (penambahan/perluasan bangunan pabrik) merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, meskipun dilakukan di Kawasan Berikat Nusantara.
| |
|
4.
|
Pajak Masukan yang dibayar atas penyerahan kontrak pembangunan pabrik dimaksud dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
23 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.