Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-161/PJ.51/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-161/PJ.51/2003 TENTANG
PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 November 2002 hal Permintaan Tanggapan Atas Pajak Pertambahan Nilai PT. XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
KPP Penanaman Modal Asing Tiga telah menetapkan bahwa ekspor emas batangan (gold bar) dari PT. XYZ merupakan transaksi yang tidak dikenakan PPN.
|
|
|
b.
|
Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 13 Kontrak Karya PT. XYZ, ekspor emas batangan oleh PT. XYZ merupakan transaksi yang dikenakan PPN.
|
|
2.
|
Bahwa atas permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh PT. XYZ melalui suratnya nomor XXX tanggal 22 Juli 2002 hal Permohonan Konfirmasi Atas Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menurut Kontrak Karya, dan atas surat tersebut telah diberikan tanggapan melalui surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1090/PJ.51/2002 tanggal 24 Oktober 2002 hal Perlakuan PPN Kontrak Karya (terlampir).
| |
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
|
| |
|
17 Februari 2003
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL, I MADE GDE ERATA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.