Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1614/PJ.5.2/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1614/PJ.5.2/1990
 
TENTANG
 
PPN ATAS GULA PASIR EKS IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan realisasi pemasukan gula pasir eks impor 1989/1990 oleh BULOG yang mendapat pembebasan Bea Masuk, PPN Impor dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.05/1989 tanggal 2 Juni 1989, dengan ini diberitahukan bahwa atas penyerahan gula pasir eks impor oleh BULOG kepada Penyalur dan/atau pihak manapun juga terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.013/1990 tanggal 14 Mei 1990 dan Perjanjian Kerja sama Dalam Rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu tanggal 15 Pebruari 1990 antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI.
 
Kami mohon bantuan BULOG untuk melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan gula pasir eks impor tersebut sesuai dengan ketentuan dan Perjanjian Kerja sama tersebut di atas.
 
Demikian untuk dimaklumi dan atas bantuan dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
 
24 Desember 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.