Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-15/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-15/PJ.51/1995 TENTANG
PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Desember 1994 yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dengan ini ditegaskan bahwa:
| |
|
1.
|
Dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PPN/PTLL) adalah lembar ke 4 dari Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Saudara dengan dilampiri SSP lembar ke-4.
|
|
2.
|
Dokumen yang dimaksud pada angka 1 hanyalah dokumen dari para Importir saja (bukan penerbit dalam negeri) yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
|
|
|
|
|
Surat-surat beserta lampirannya yang Saudara kirimkan kepada Direktorat PPN/PTLL adalah bukan yang dimaksud oleh Surat Keputusan tersebut, dan oleh karena itu hendaknya Saudara memperbaikinya dan mengirimkannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
| |
|
| |
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
| |
|
| |
|
23 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.