Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-15/PJ.41/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-15/PJ.41/1995 
 
TENTANG
 
PPh PASAL 25 ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan data yang Saudari berikan bahwa jual beli harta berupa tanah dan bangunan antara Saudari dengan Tuan X belum dibuatkan akte jual beli atau akte pengalihan hak atas tanah dan bangunan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 apabila Saudari akan melakukan pengalihan hak di hadapan PPAT, Pajak Penghasilannya harus dibayar dulu sebelum akte pengalihan hak ditandatangani oleh PPAT.
2.
Tuan X pada keadaan per 1 Januari 1994 masih belum meninggal dunia dan baru meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 1994, sehingga kewajiban perpajakan Tuan X untuk tahun pajak 1994 masih menjadi tanggungan ahli waris.
3.
Selanjutnya masalah bahwa Tuan X yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris, hal ini masih perlu penelitian dan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang diterima atau diperoleh Tuan X merupakan Objek Pajak Penghasilan, sehingga dalam hal ini tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
 
 
Demikian agar menjadi maklum.
 
31 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
Drs. ISMAEL MANAF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.