Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-15/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-15/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2275/KMK.5/1999 tanggal 25 Nopember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT. XXYZ (NPWP: 1.542.875.8-011), bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
13 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.