Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1588/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1588/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PERHITUNGAN PAJAK KHUSUS UNTUK JUAL BELI PROPERTY, PERSEWAAN RUANGAN/RUMAH TEMPAT TINGGAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 1036 tanggal 1 April 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, sepanjang pertanyaan tentang PPN, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 masih tetap berlaku.
2.
Besarnya PPN yang harus dipungut untuk jual beli property dan persewaan ruangan, tetap 10% dari harga jual/penggantian.
3.
Khusus untuk persewaan ruangan/rumah tempat tinggal yang dilakukan oleh perorangan, PPN-nya dipungut/disetor oleh pemungut pajak sepanjang:
 
a.
Penyerahan jasa persewaan tersebut dilakukan dengan kontrak.
 
b.
Harga sewanya melebihi Rp30.000.000,- setahun.
 
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
06 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.