Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1573/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1573/PJ.51/1995 
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK PELISTRIKAN SWASTA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan dalam surat Nomor -- tanggal 27 April 1995, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-427/MK.04/1995 tanggal 18 Juli 1995, terhadap semua perjanjian usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta yang telah ditanda tangani pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang perpajakan yang baru (1 Januari 1995), ketentuan pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993, masih berlaku.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
14 Agustus 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.