Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1564/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1564/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 menanggapi surat dari Direktorat PPN dan PTLL Nomor S-85/PJ.53/1995 tanggal 25 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kembali penjelasan sebagai berikut:
1.
Pajak Masukan atas pembelian minyak sebagai bahan bakar generator oleh KPP pemilik gedung dapat dikreditkan, sepanjang penggunaan generator tersebut berhubungan langsung dengan persewaan ruangan.
2.
Penggunaan generator untuk penerangan ruangan yang tidak disewakan juga dapat dikreditkan sepanjang ada hubungan langsung dengan usaha persewaan oleh PKP.
 
 
Apabila penggunaan generator tersebut nyata-nyata tidak ada hubungan dengan usaha persewaan ruangan oleh PKP, maka kami berpendapat dengan Saudara bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dikreditkan.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
10 Agustus 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.