Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1564/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1564/PJ.53/1995 TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 menanggapi surat dari Direktorat PPN dan PTLL Nomor S-85/PJ.53/1995 tanggal 25 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kembali penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pajak Masukan atas pembelian minyak sebagai bahan bakar generator oleh KPP pemilik gedung dapat dikreditkan, sepanjang penggunaan generator tersebut berhubungan langsung dengan persewaan ruangan.
|
|
2.
|
Penggunaan generator untuk penerangan ruangan yang tidak disewakan juga dapat dikreditkan sepanjang ada hubungan langsung dengan usaha persewaan oleh PKP.
|
|
|
|
|
Apabila penggunaan generator tersebut nyata-nyata tidak ada hubungan dengan usaha persewaan ruangan oleh PKP, maka kami berpendapat dengan Saudara bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dikreditkan.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
10 Agustus 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.