Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1553/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1553/PJ.531/1997 TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Dari surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa klien saudara memperoleh pekerjaan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di BSPH Muara Dua 1 Propinsi Lampung seluas 1000 ha yang terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
Pengadaan bibit : 1.500.000 batang
| ||
|
|
b.
|
Penyiapan lahan : 1 000 ha
| ||
|
|
c.
|
Tanaman : 1 000 ha
| ||
|
|
d.
|
Sekat bakar : 40 ha
| ||
|
|
e.
|
Pembuatan sarana:
| ||
|
|
|
-
|
Jalan utama : 7 km
| |
|
|
|
-
|
Jalan cabang : 23,8 km
| |
|
|
|
-
|
Jembatan : 16 buah
| |
|
|
|
dengan harga borongan Rp1.337.417.000,-
| ||
|
|
|
Saudara mohon penegasan bahwa kontrak pembangunan HTI tersebut tidak terkena PPN.
| ||
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4 ke 4 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994 hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
| |||
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, jasa pemborongan pembangunan Hutan Tanaman Industri tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
| |||
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Pekerjaan jasa pemborongan pembangunan Hutan Tanaman Industri di BSPH Muara Dua I Propinsi Lampung dengan harga borongan Rp1.337.417.000,- merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan PT INHUTANI V sebagai Pemungut PPN harus memungut PPN tersebut pada saat pembayaran.
| ||
|
|
b.
|
Ketika PT INHUTANI V membeli bibit tanaman untuk proyek tersebut, maka atas penyerahan bibit tanaman dari penjual kepada PT INHUTANI tidak terutang PPN, karena bibit tanaman bukan Barang Kena Pajak.
| ||
|
|
|
| ||
|
Demikian untuk menjadikan Maklum.
| ||||
|
| ||||
|
03 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.