Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1553/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1553/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PEKERJAAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dari surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa klien saudara memperoleh pekerjaan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di BSPH Muara Dua 1 Propinsi Lampung seluas 1000 ha yang terdiri dari:
 
a.
Pengadaan bibit : 1.500.000 batang
 
b.
Penyiapan lahan : 1 000 ha
 
c.
Tanaman : 1 000 ha
 
d.
Sekat bakar : 40 ha
 
e.
Pembuatan sarana:
 
 
-
Jalan utama : 7 km
 
 
-
Jalan cabang : 23,8 km
 
 
-
Jembatan : 16 buah
 
 
dengan harga borongan Rp1.337.417.000,-
 
 
Saudara mohon penegasan bahwa kontrak pembangunan HTI tersebut tidak terkena PPN.
2.
Berdasarkan Pasal 4 ke 4 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994 hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
3.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, jasa pemborongan pembangunan Hutan Tanaman Industri tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
4.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
Pekerjaan jasa pemborongan pembangunan Hutan Tanaman Industri di BSPH Muara Dua I Propinsi Lampung dengan harga borongan Rp1.337.417.000,- merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan PT INHUTANI V sebagai Pemungut PPN harus memungut PPN tersebut pada saat pembayaran.
 
b.
Ketika PT INHUTANI V membeli bibit tanaman untuk proyek tersebut, maka atas penyerahan bibit tanaman dari penjual kepada PT INHUTANI tidak terutang PPN, karena bibit tanaman bukan Barang Kena Pajak.
 
 
 
Demikian untuk menjadikan Maklum.
 
03 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.