Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1546/PJ.51/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1546/PJ.51/1992
 
TENTANG
 
PPN APOTEK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Juli 1992 perihal PPN atas penyerahan BKP oleh Apotek, diketahui bahwa:
1.
Apotek selaku Pedagang Eceran Besar dalam melayani resep-resep Dokter memungut uang service dari setiap resep dokter yang dilayani sebagai imbalan jasa profesi (toeslag) yang jumlahnya rata-rata Rp100,- per resep.
2.
Pemungutan uang service tersebut walaupun di luar atau terpisah dari uang perusahaan, dilakukan bersamaan atau tergabung dengan harga jual obat yang tercantum dalam faktur penjualan.
 
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual, atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa karena penyerahan barang atau jasa (tidak termasuk) PPN/PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak serta harga barang yang akan dikembalikan.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka uang service yang merupakan bagian dari harga jual yang diminta oleh PT. XYZ adalah termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang terutang PPN.
 
 
Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.
 
1 September 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.