Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1546/PJ.51/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1546/PJ.51/1992 TENTANG
PPN APOTEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Juli 1992 perihal PPN atas penyerahan BKP oleh Apotek, diketahui bahwa:
| |
|
1.
|
Apotek selaku Pedagang Eceran Besar dalam melayani resep-resep Dokter memungut uang service dari setiap resep dokter yang dilayani sebagai imbalan jasa profesi (toeslag) yang jumlahnya rata-rata Rp100,- per resep.
|
|
2.
|
Pemungutan uang service tersebut walaupun di luar atau terpisah dari uang perusahaan, dilakukan bersamaan atau tergabung dengan harga jual obat yang tercantum dalam faktur penjualan.
|
|
|
|
|
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa:
| |
|
1.
|
Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual, atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa karena penyerahan barang atau jasa (tidak termasuk) PPN/PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak serta harga barang yang akan dikembalikan.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka uang service yang merupakan bagian dari harga jual yang diminta oleh PT. XYZ adalah termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
1 September 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.