Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1540/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1540/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PENEGASAN PERLAKUAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR UTAMA ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (OECF)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
2.
Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, perolehan BKP/JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP/JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sub kontraktor yang mendapat pekerjaan dari kontraktor utama atas proyek bantuan luar negeri (OECF), tetap terutang PPN/PPnBM.
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
03 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.