Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-153/PJ.8/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-153/PJ.8/2001
 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN TIM PENYULUH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka memberikan penyuluhan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Wajib Pajak terutama di dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya perlu adanya Tenaga Penyuluh yang memadai pada setiap kantor pajak. Sehubungan dengan itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat membentuk tim penyuluh pada masing-masing kantor yang Saudara pimpin. Selanjutnya diharapkan kepada Saudara agar mengisi daftar yang telah disusun (terlampir) dan mengirimkannya ke Direktorat Penyuluhan Perpajakan, JI. Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta paling lambat 30 April 2001.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NONO HANAFI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.