Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-151/PJ.33/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-151/PJ.33/1995 TENTANG
BIAYA CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH TAHUN PAJAK 1994 DAN TAHUN SEBELUMNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih tahun pajak 1994 dan tahun sebelumnya berlaku Keputusan Menteri Keuangan No.: 959/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, tentang Besarnya Dana Cadangan yang diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya.
|
|
2.
|
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut bahwa Bank Pemerintah dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 6% (enam persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
|
|
3.
|
Pengertian saldo awal dan saldo akhir piutang adalah saldo awal dan saldo akhir pemberian kredit kepada nasabah.
|
|
4.
|
Penyertaan dan pos lainnya diluar pengertian piutang pada butir 3 di atas tidak dapat dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya cadangan piutang tak tertagih dan harus dilakukan koreksi.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan untuk dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
6 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.