Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-150/PJ.33/1995

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1995
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-150/PJ.33/1995
 
TENTANG
 
PPh PASAL 23 ATAS DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK JUAL-BELI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a 2) dan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bahwa pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
2.
Di dalam surat Saudara, Saudara menyatakan bahwa PT X melakukan penjualan barang dan jasa secara kredit jangka pendek kepada langganan-langganannya. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya pada waktunya, PT X mengenakan denda keterlambatan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara PT X dengan pembeli. Kesepakatan ini umumnya didokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh PT X.
3.
Oleh karena denda keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, maka pembebanan denda oleh PT X kepada pelanggannya bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-Undang PPh, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
04 Oktober 1995
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
Drs. ABRONI NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.