Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-14/PJ.32/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-14/PJ.32/1996 TENTANG
KONSEP PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan konsep Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995 sesuai hasil rapat Team Deregulasi, untuk diproses lebih lanjut bersama-sama dengan konsep-konsep lainnya yang dibuat oleh Team Deregulasi.
|
|
|
|
Mengingat konsep ini mengatur tentang kapal yang merupakan produk industri strategis, disarankan agar mengenai masalah ini terlebih dahulu didengar pendapat Wakil Ketua Bappenas dan pihak BPPT.
|
|
|
|
Dapat ditambahkan bahwa sebelumnya konsep pertama telah dikirim ke Sekretariat Kabinet RI namun mengingat konsep tersebut memerlukan beberapa penyempurnaan, maka penyempurnaan tersebut telah dibicarakan dengan Saudara Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabinet RI yang hasilnya sesuai dengan terlampir.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
19 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.