Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1488/PJ.531/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1488/PJ.531/1996
 
TENTANG
 
FAKTUR PAJAK ATAS PESAWAT TELEPON SELULAR YANG DIAKTIFKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 (fotokopi terlampir) perihal pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan butir 5.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.531/1996 tanggal 14 Mei 1996, Faktur Pajak atas pesawat telepon selular yang telah diaktifkan harus diberi cap "Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon".
2.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam hal PT. Satelindo belum melaksanakan ketentuan tersebut, kami minta agar Saudara sebagai perusahaan operator telepon selular, membubuhkan cap "Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon" setiap mengaktifkan pesawat telepon selular.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
24 Juni 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.