Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1488/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1488/PJ.51/1994 TENTANG
PPnBM ATAS IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Mei 1994, dapat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang PPN 1984, PPnBM dikenakan hanya satu kali pada saat impor atau pada saat penyerahan. Pengenaan PPnBM tersebut didasarkan atas jenis barangnya tanpa memperhatikan apakah suatu bagian dari barang tersebut sebelumnya telah dikenakan PPnBM.
|
|
2.
|
Oleh karena jenis Alcoholic Drink Base Concentrate dan jenis minuman beralkohol tidak sama, maka berdasarkan uraian pada butir 1, atas penyerahan minuman beralkohol yang diproduksi oleh PT XYZ tetap terutang PPnBM.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
23 Juni 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.