Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1464/PJ.731/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1464/PJ.731/2000
 
TENTANG
 
PEMERIKSAAN OLEH BPKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: SR-43/MK.04/2000 tanggal 5 April 2000 hal Pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: SR-352/PJ.7/2000 tanggal 27 Juni 2000 hal data yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dengan ini ditegaskan bahwa:
1.
Pemeriksaan yang khusus menyangkut berkas individual Wajib Pajak yang dapat Saudara perlihatkan kepada Tim Pemeriksa BPKP adalah bukti tertulis yang berasal dari Wajib Pajak dan/atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak yang dikumpulkan atau diperoleh dalam rangka pemeriksaan oleh aparat pemeriksa pajak.
2.
Pemeriksaan sebagaimana butir 1 di atas harus berdasarkan ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan ijin tersebut diberikan berdasarkan permintaan Tim Pemeriksa BPKP dengan melampirkan nama-nama Wajib Pajak yang akan diperiksa.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
 
6 Juli 2000
Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.