Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-144/PJ.33/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-144/PJ.33/2005 TENTANG
RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 05/PMK.03/2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Setelah mempelajari dan mencermati isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan bahwa di dalam Lampiran I Peraturan Menteri tersebut masih terdapat beberapa kekeliruan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri tersebut menyatakan, "Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. "Tetapi di dalam Lampiran I Peraturan Menteri tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertindak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
Pemberian Kode Formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 masih mengikuti Kode Formulir Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Oleh karena itu, kami mengusulkan agar formulir dimaksud diralat sebagaimana formulir terlampir dengan Kode Formulir Departemen Keuangan.
| |
|
|
|
|
Demikian disampaikan usul untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
21 Februari 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.