Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1448/PJ.53/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1448/PJ.53/1993
 
TENTANG
 
PEMUNGUTAN PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 9 Juni 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 atas penyerahan Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Namun demikian berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988, jasa angkutan laut dan angkutan darat dikecualikan dari pengenaan PPN. Pengecualian dari pengenaan PPN atas penyerahan jasa angkutan laut dan angkutan darat tersebut dimaksudkan sebagai penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan laut atau angkutan darat.
2.
Sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 56 Tahun 1988 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1287/KMK.04/1988 Bendaharawan wajib memungut PPN dari pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak rekanan Pemerintah.
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa angkutan material Jembatan S. Rante Angin (50 M) dan S. Sila. Cs (120 M) sebanyak 438,12 M.T, sebagaimana tersebut pada Kontrak antara Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan Jalan Wolo Watunohu dengan PT. XYZ Nomor: XXX tanggal 10 Maret 1993, dengan ini ditegaskan bahwa:
 
a.
Penyerahan jasa angkutan tersebut terutang PPN, mengingat PT. XYZ bukan sebagai pengusaha angkutan laut atau angkutan darat dan kontrak tersebut merupakan satu paket daripada pelaksanaan pekerjaan angkutan material.
 
b.
PPN yang terutang atas setiap pembayaran sehubungan dengan penyerahan pekerjaan tersebut di atas, bendaharawan wajib memungut PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara atas nama PT. XYZ.
 
 
 
Demikian kiranya Saudara maklum.
 
6 Juli 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.