Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1437/PJ.53/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1437/PJ.53/1994 TENTANG
PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 17 Mei 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan pernyataan surat Saudara bahwa:
| |
|
|
a.
|
Penggunaan meterai tempel setiap bulannya kurang lebih sejumlah Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada PT. XYZ - Kantor Daerah Telekomunikasi Tanjung Pinang.
|
|
|
b.
|
Setiap bulannya mencetak kuitansi dengan pengolah data/komputer.
|
|
2.
|
Oleh karena itu Saudara bermaksud untuk mengajukan ijin pencetakan lunas Bea Meterai pada kuitansi jasa Telekomunikasi dengan melakukan pembayaran dimuka untuk masa 6 bulan sekali sebesar Rp5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).
| |
|
3.
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ijin pencetakan tanda lunas Bea Meterai jasa telekomunikasi dapat diberikan setelah Saudara memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Melakukan penyetoran Bea Meterai sebagai pembayaran dimuka atas pemakaian Bea Meterai kuitansi jasa telekomunikasi untuk kebutuhan à ± selama 3 bulan dengan menggunakan formulir SSP (KP.PDIP.5.1).
|
|
|
b.
|
Mengajukan permohonan Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai (KPBM.13) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri SSP seperti dimaksud pada butir 3.1 di atas.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi maklum.
| ||
|
| ||
|
10 Juni 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.