Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1437/PJ.53/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1437/PJ.53/1994
 
TENTANG
 
PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 17 Mei 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan pernyataan surat Saudara bahwa:
 
a.
Penggunaan meterai tempel setiap bulannya kurang lebih sejumlah Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada PT. XYZ - Kantor Daerah Telekomunikasi Tanjung Pinang.
 
b.
Setiap bulannya mencetak kuitansi dengan pengolah data/komputer.
2.
Oleh karena itu Saudara bermaksud untuk mengajukan ijin pencetakan lunas Bea Meterai pada kuitansi jasa Telekomunikasi dengan melakukan pembayaran dimuka untuk masa 6 bulan sekali sebesar Rp5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).
3.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ijin pencetakan tanda lunas Bea Meterai jasa telekomunikasi dapat diberikan setelah Saudara memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Melakukan penyetoran Bea Meterai sebagai pembayaran dimuka atas pemakaian Bea Meterai kuitansi jasa telekomunikasi untuk kebutuhan à ± selama 3 bulan dengan menggunakan formulir SSP (KP.PDIP.5.1).
 
b.
Mengajukan permohonan Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai (KPBM.13) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri SSP seperti dimaksud pada butir 3.1 di atas.
 
 
 
Demikian untuk menjadi maklum.
 
10 Juni 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.