Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1421/PJ.52/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1421/PJ.52/1991
 
TENTANG
 
PPN ATAS KAPUR DOLOMITE DAN PHOSPHATE ALAM UNTUK PERTANIAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 6 Mei 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985, yang dimaksud dengan pengertian menghasilkan dalam kegiatan menambang adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan.
2.
Kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT XYZ sesuai penjelasan surat Saudara serta penjelasan dari Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar dalam suratnya Nomor 639/DJ.IKD/VIII/91 termasuk dalam kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian karena setelah batuan dari tambang dibersihkan kemudian dipecah, digiling, disaring, dikemas dalam karung plastik dan diberi label perusahaan.
3.
Dengan demikian kapur dolomite dan phosphate alam hasil proses pengolahan dan pemurnian tersebut adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. PT XYZ yang menghasilkan Barang Kena Pajak berupa kapur dolomite/phosphate alam, adalah Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 1 huruf 1 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN 1984 yang berkewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
14 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.