Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1414/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1414/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Oleh karena penyerahan 2 (dua) unit Daewoo Excavators model DH 220 LC oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dilakukan pada bulan Juli 1995, maka sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994 jo butir 3.6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 (Seri PPN 1-95), atas perolehan BPK dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989.
2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPnBM yang diterbitkan oleh Kepala KPP Jakarta Mampang Prapatan Nomor XXX tanggal 22 Desember 1994, tidak berlaku untuk penyerahan tersebut pada butir 1.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 Juli 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.