Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-13/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-13/PJ.51/1996 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PENGETAHUAN UMUM DAN BUKU PENUNJANG PERPUSTAKAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan Surat Perum XYZ Nomor XXX tanggal 12 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor XXX tanggal 11 Desember 1995.
| |
|
| |
|
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran Surat Rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
| |
|
| |
|
Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN - 164).
| |
|
| |
|
Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh Perum XYZ tersebut.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
10 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.