Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-13/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-13/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2124/KM.5/1999 s/d Nomor 2128/KM.5/1999 tanggal 4 Nopember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
|
|
2.
|
Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2122/KM.5/1999 tanggal 4 Nopember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT. ABC (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2225/KM.5/1999 tanggal 19 Nopember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT. PQR (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
13 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.