Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1395/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1395/PJ.51/1997 TENTANG
PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN ATAS EKSPOR PT XYZ INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-660/BE/1996 tanggal 23 Desember 1996 perihal sebagaimana pada pokok surat, setelah mempelajari permasalahannya dengan ini disampaikan bahwa rangka pembayaran pendahuluan PPN atas ekspor, khusus untuk PT XYZ Indonesia, kami dapat menyetujui dilakukannya pembayaran pendahuluan, meskipun umur Faktur Pajak maupun Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibayar untuk memperoleh bahan baku/material dapat melebihi 1 (satu) tahun, sepanjang bahan baku/material tersebut nyata-nyata dipergunakan untuk memproduksi kapal untuk tujuan ekspor.
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan kewenangan seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KMK.03/1994, penyelesaian pembayaran pendahuluan PPN atas ekspor tersebut tetap dilaksanakan oleh pihak Saudara.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
26 Mei 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.