Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-137/PJ./2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-137/PJ./2008 TENTANG
TINDAK LANJUT SKBKB PT PERTAMINA (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 28 Juni 2007 hal Penerbitan SKBKB atas BPHTB Terutang PT Pertamina (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bahwa SKBKB atas BPHTB terutang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Pemerintah ke PT Pertamina (Persero), telah dibayar melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam tahun anggaran 2007.
|
|
2.
|
Pengadministrasian pembayaran BPHTB PT Pertamina (Persero) yang dilakukan melalui mekanisme DTP dilakukan oleh Kantor Pusat DJP.
|
|
3.
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar SKBKB PT Pertamina (Persero) tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penagihan.
|
|
4.
|
Dalam hal SKBKB PT Pertamina (Persero) diajukan keberatan dan belum diberikan suatu keputusan, Kantor Pusat DJP akan meminta ke PT Pertamina (Persero) untuk segera mencabut surat keberatannya.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
2 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL,
DARMIN NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.