Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-137/PJ./2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-137/PJ./2008
 
TENTANG
 
TINDAK LANJUT SKBKB PT PERTAMINA (PERSERO)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 28 Juni 2007 hal Penerbitan SKBKB atas BPHTB Terutang PT Pertamina (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa SKBKB atas BPHTB terutang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Pemerintah ke PT Pertamina (Persero), telah dibayar melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam tahun anggaran 2007.
2.
Pengadministrasian pembayaran BPHTB PT Pertamina (Persero) yang dilakukan melalui mekanisme DTP dilakukan oleh Kantor Pusat DJP.
3.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar SKBKB PT Pertamina (Persero) tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penagihan.
4.
Dalam hal SKBKB PT Pertamina (Persero) diajukan keberatan dan belum diberikan suatu keputusan, Kantor Pusat DJP akan meminta ke PT Pertamina (Persero) untuk segera mencabut surat keberatannya.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
 
 
2 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL,
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.