Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1374/PJ.52/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1374/PJ.52/1998
 
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ.52/1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998 perihal PPN dan/atau PPnBM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ternyata terdapat kesalahan cetak pada butir 2.1., yang semula tertulis:
 
"2.1
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan"
 
Seharusnya:
 
"2.1
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak PPN dan/atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atas:"
 
 
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
17 Juni 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.