Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1374/PJ.52/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1374/PJ.52/1998 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ.52/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998 perihal PPN dan/atau PPnBM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ternyata terdapat kesalahan cetak pada butir 2.1., yang semula tertulis:
| |
|
| |
|
"2.1
|
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan"
|
|
| |
|
Seharusnya:
| |
|
| |
|
"2.1
|
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak PPN dan/atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atas:"
|
|
|
|
|
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
17 Juni 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.