Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1345/PJ.51/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1345/PJ.51/1998 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998, fasilitas PPN ditanggung Pemerintah diberikan atas impor mesin yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak.
|
|
2.
|
Atas impor suku cadang tidak diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
|
|
|
|
|
Mengingat bahwa yang akan Saudara impor adalah mesin-mesin yang digunakan untuk peningkatan penjernihan air bersih dan suku cadangnya, maka atas impor tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
15 Juni 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.