Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1334/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1334/PJ.51/1994 TENTANG
PPN ATAS IMPOR MAJALAH OLEH BPEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
| Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: | |
| 1. | Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. |
| 2. | Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPnBM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973. |
| 3. | Sesuai Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969, Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat memberikan pembebasan/pengembalian seluruh/sebagian Bea Masuk dengan syarat yang ditetapkan lebih lanjut untuk barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan teknik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara. |
| 4. | Sesuai butir 2 dan 3 tersebut, atas impor majalah dari Hongkong oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Departemen Perdagangan, dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. |
| Untuk pelaksanaan pemberian fasilitas tersebut, diharap Saudara menghubungi kantor Ditjen Bea dan Cukai terkait. | |
| Demikian untuk dimaklumi. | |
|
1 Juni 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.