Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1331/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1331/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 4 Mei 1994 perihal restitusi PPnBM, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
2.Apabila dalam pembelian kendaraan dimaksud PPnBM-nya telah dipungut dan dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan dimaksud bukan berasal dari APBN/APBD, maka PPnBM tersebut dapat diminta kembali/direstitusi dengan cara mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
 a.Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
 b.Asli faktur penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPnBM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli/konsumen;
 c.Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud dipergunakan untuk ambulan.
   
Demikian agar Saudara maklum.
 
1 Juni 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.