Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1327/PJ.51/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1327/PJ.51/1991 TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAHRAGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong Nomor surat: XXX tanggal 17 Juli 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak terutang PPN.
|
|
2.
|
Lapangan Olahraga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olahraga seperti lapangan tenis, lapangan bulu tangkis, lapangan golf, kolam renang termasuk gedung olahraga dan lain-lain merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
3.
|
Karenanya, para pengelola lapangan olahraga tersebut pada butir 2 harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dalam pelaksanaan pengukuhan pengusaha dimaksud harap diperhatikan kriteria Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 303/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yaitu pengusaha perorangan yang nilai peredarannya setahun tidak lebih dari Rp30.000.000,00.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
1 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.