Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1327/PJ.51/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1327/PJ.51/1991
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAHRAGA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong Nomor surat: XXX tanggal 17 Juli 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak terutang PPN.
2.
Lapangan Olahraga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olahraga seperti lapangan tenis, lapangan bulu tangkis, lapangan golf, kolam renang termasuk gedung olahraga dan lain-lain merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN.
3.
Karenanya, para pengelola lapangan olahraga tersebut pada butir 2 harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dalam pelaksanaan pengukuhan pengusaha dimaksud harap diperhatikan kriteria Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 303/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yaitu pengusaha perorangan yang nilai peredarannya setahun tidak lebih dari Rp30.000.000,00.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
1 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.