Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1303/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1303/PJ.6/1999 TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 362/KMK.04/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
21 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, HASAN RACHMANY | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.