Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1303/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1303/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KETENTUAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 362/KMK.04/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB.
 
 
Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
 
 
21 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.