Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-12/PJ.33/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-12/PJ.33/1996 TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPH PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat PT. XYZ Beach tanggal 7 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Permohonan Wajib Pajak untuk pembebasan PPh Pasal 26 tidak dapat dikabulkan, dan selanjutnya agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-86/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995.
|
|
2.
|
Bersama diteruskan foto copy Surat Keterangan domisili Indover Bank Belanda untuk memperoleh surat keterangan Tarif dari Saudara.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
18 Januari 1996
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ABRONI NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.