Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-127/PJ.21/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-127/PJ.21/1995 TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA PINJAMAN XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 10 Agustus 1995 perihal permohonan penjelasan mengenai pelaksanaan Keppres No. 13 Tahun 1995 tanggal 5 Mei 1995, khususnya dalam kaitannya dengan proyek-proyek yang dibiayai dari dana Loan XYZ, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:
|
|
Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas proyek yang dananya berasal dari bantuan luar negeri maka proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman XYZ IP-401 (Loan Agreement 1992) dan XYZ IP-434 (Loan Agreement 1994) yang Exchange of Notes antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang telah ditandatangani tanggal 29 November 1994, serta mengingat penggunaan dana tersebut pada dasarnya adalah dana beasiswa yang harus diteruskan kepada para karya siswa untuk pembiayaan studi di luar negeri, maka PPh Pasal 26 tidak perlu dipungut.
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi maklum.
|
|
|
|
22 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN
I MADE GDE ERATA |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.