Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1264/PJ.51/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1264/PJ.51/1991 TENTANG
PPN ATAS IMPOR DAN JASA HANDLING IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan copy salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 724/KMK.05/1991 tentang keringanan Bea Masuk atas pemasukan barang Goldstar Elevator oleh PT XYZ/Universitas ABC Jakarta. Dalam kaitan dengan pemungutan PPN supaya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut Universitas ABC Jakarta diberikan keringanan Bea Masuk sebesar 50% atas pemasukan barang berupa 1 (satu) set Goldstar Elevator Tipe VP 24 (1600) Co 150 8/8 seharga D&F US$26.000 melalui PT Jaya Kencana. PPN atas impor BKP tersebut tetap terutang.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/90 kegiatan impor tersebut termasuk dalam pengertian impor atas dasar inden. Komisi/fee yang diterima oleh PT. XYZ sebagai handling importir terutang PPN.
|
|
3.
|
Untuk itu agar saudara meneliti apakah handling importir fee dan PPN yang terutang telah dibayar/dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa bulan yang bersangkutan atas nama PT XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX. PPN atas impor elevator tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PT XYZ, karena elevator tersebut adalah milik (pesanan dari) Universitas ABC.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
19 September 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.