Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1200/PJ.531/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1200/PJ.531/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA DRILLING
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan bahwa penegasan tentang PPN atas Jasa Drilling kepada XYZ maupun ABC Inc. tidak dapat kami berikan.
 
Dalam hal XYZ dan Amoseas Indonesia Inc. memiliki permasalahan serupa dengan PT. PQR seperti pada surat Saudara tertanggal 11 Juli 1995, baik XYZ maupun ABC Inc. dapat mengajukan permohonan mengenai penegasan PPN atas Jasa Drilling dengan gambaran permasalahan yang lebih jelas.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
24 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.