Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-11/PJ/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-11/PJ/2009 TENTANG
PENEGASAN MENGENAI WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH NPWP DALAM BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sebagaimana diketahui bahwa dalam bulan Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya sedangkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP tersebut bulan Desember 2008, sehingga banyak calon Wajib Pajak yang tidak dapat diberikan NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009. Untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, perlu ditegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Februari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
|
|
|
|
Demikian disampaikan dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
|
|
|
23 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DARMIN NASUTION |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.