Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-11/PJ.54/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-11/PJ.54/1997
 
TENTANG
 
PENAGIHAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS RESTITUSI YANG SUDAH DIBERIKAN YANG SURAT SETORAN PAJAKNYA TIDAK DAPAT DILAMPIRKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Nopember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:​​​​​
1.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku dapat diberikan pengembalian seluruhnya jika diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
2.
Pengembalian kelebihan Pajak Masukan tersebut pada butir 1, juga berlaku atas kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dengan syarat Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus menyampaikan Surat Setoran Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku.
3.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menyerahkan Surat Setoran Pajak atau tidak dapat membuktikan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke Kas Negara, maka restitusi yang telah diberikan akan ditagih kembali.
4.
Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, maka dalam hal Saudara menghadapi PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN dengan situasi tersebut dan meminta pengembalian kelebihan pembayaran PPN, kepada yang bersangkutan agar dijelaskan terlebih dahulu apa yang menjadi kewajiban setelah restitusi diberikan, akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut serta upaya-upaya yang dapat dilakukan.
 
 
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
06 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.