Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1189/PJ.53/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1189/PJ.53/1997
 
TENTANG
 
BEA METERAI PERJANJIAN KREDIT KUKESRA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 08 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bentuk Perjanjian Kredit Induk sebagai penjabaran daripada Perjanjian kredit secara kelompok sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor S-302/MK.04/1996 tanggal 31 Mei 1996, pada prinsipnya dapat disetujui.
2.
Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hubungan Perjanjian Kredit Induk dan Perjanjian Kredit sehingga Perjanjian Kredit tersebut tidak terutang Bea Meterai, dengan ini disarankan:
 
a.
Pada bagian kanan atas Perjanjian Kredit hendaknya dituliskan "Lampiran: Perjanjian Kredit Induk Nomor .............." untuk menyatakan kepada Perjanjian Kredit Induk yang mana Perjanjian Kredit tersebut berkaitan.
 
b.
Perjanjian Kredit diberi Nomor urut per Perjanjian Kredit Induk.
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
05 Mei 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.