Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1189/PJ.53/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1189/PJ.53/1997 TENTANG
BEA METERAI PERJANJIAN KREDIT KUKESRA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 08 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Bentuk Perjanjian Kredit Induk sebagai penjabaran daripada Perjanjian kredit secara kelompok sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor S-302/MK.04/1996 tanggal 31 Mei 1996, pada prinsipnya dapat disetujui.
| |
|
2.
|
Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hubungan Perjanjian Kredit Induk dan Perjanjian Kredit sehingga Perjanjian Kredit tersebut tidak terutang Bea Meterai, dengan ini disarankan:
| |
|
|
a.
|
Pada bagian kanan atas Perjanjian Kredit hendaknya dituliskan "Lampiran: Perjanjian Kredit Induk Nomor .............." untuk menyatakan kepada Perjanjian Kredit Induk yang mana Perjanjian Kredit tersebut berkaitan.
|
|
|
b.
|
Perjanjian Kredit diberi Nomor urut per Perjanjian Kredit Induk.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
05 Mei 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.