Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1151/PJ.52/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1151/PJ.52/1992
 
TENTANG
 
PPnBM ATAS PENYERAHAN CHASSIS TRUCK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1992 tentang Permohonan Pembebasan PPnBM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 1991, truck tidak termasuk dalam golongan Barang Mewah yang dikenakan PPnBM. Oleh karena itu, atas impor atau penyerahan truck tidak terutang PPnBM.
2.
Untuk mengamankan pengenaan PPnBM atas penyerahan bus, maka sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991, atas penyerahan chassis truck yang akan diubah menjadi bus oleh Agen Tunggal Pemerintah Merk (ATPM) terutang PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, yaitu sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri sebesar 35% dari harga jual chassis.
3.
Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991, PPnBM yang telah dibayar tersebut pada butir 2 dapat dimintakan pengembalian/restitusi, apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang.
4.
Dalam hal pembeli kendaraan bermotor dimaksud adalah instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD, PPnBM yang sudah dibayar tersebut dapat dikembalikan/direstitusi, karena PPnBM tersebut menjadi beban APBN/APBD dan telah disetor ke kas negara oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). Hal ini mengakibatkan beban yang tidak sesuai dengan ketentuan APBN/APBD dan tidak sesuai pula dengan prinsip pengenaan PPnBM.
5.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas penyerahan 18 (delapan belas) unit kendaraan bermotor jenis truck chassis cabin merk Toyota Rino BY43R (enam roda) yang diubah menjadi truck tanki air untuk pelayanan penyediaan air bersih di propinsi Sulawesi Selatan sesuai DIP ABT 1991/1992 dan DIP 1992/1993 oleh ATPM tidak terutang PPnBM.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
24 Juni 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.