Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-113/PJ.08/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-113/PJ.08/2008
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NO. KEP-154/PB/2008 DAN NO. KEP-155/PB/2008
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka menunjang kelancaran pembayaran PBB dan BPHTB, bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-154/PB/2008 tanggal 07 Juli 2008 tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-155/PB/2008 tanggal 07 Juli 2008 tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini Saudara diminta untuk segera menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Bank, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk mengadakan koordinasi seperlunya.
 
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
21 Juli 2008
DIREKTUR POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN,
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.