Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-107/PJ.54/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-107/PJ.54/1997 TENTANG
POTONGAN HARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Oktober 1997 dan tanggal 13 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Menurut Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Potongan Harga dapat dikurangkan dari Harga Jual apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Potongan harga tersebut seperti potongan tunai atau rabat, dan dicantumkan dalam Faktur Pajak;
|
|
|
b.
|
Masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik;
|
|
|
c.
|
Apabila selain menerbitkan Faktur Pajak, PKP dimaksud juga menerbitkan Faktur Pajak penjualan, maka potongan harga tersebut merupakan juga potongan yang tercantum dalam faktur penjualan.
|
|
|
Oleh karena itu sepanjang potongan harga yang Saudara masalahkan memenuhi ketentuan sesuai butir-butir tersebut di atas, maka potongan harga tersebut dapat dikurangkan dari harga jual.
| |
|
|
| |
|
Demikian, untuk menjadikan perhatian.
| ||
|
12 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.