Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1065/PJ.54/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1065/PJ.54/2000
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPN YANG MELAMPAUI WAKTU DUA BELAS BULAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara AAA Direktur Utama PT. ABC Nomor: XXX tanggal 31 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan restitusi PPN Tahun Pajak 1997 yang diajukan PT. ABC telah melampaui batas waktu 12 bulan.
2.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan memperhatikan isi surat PT. ABC dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti permohonan restitusi PPN Wajib Pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada kami pada kesempatan pertama.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
14 Juli 2000
DIREKTUR,
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.