Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1053/PJ.5.1/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1053/PJ.5.1/1990 TENTANG
PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PESANAN OBAT-OBATAN DARI APOTIK UNTUK POLIKLINIK PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 31 Juli 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| |
| 1. |
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-36/PJ.5/1989 tanggal 7 Juli 1989 ditegaskan bahwa penjualan secara partai dari Apotek ke Apotek atau Rumah Obat dalam kedudukan sebagai Pedagang Besar terutang PPN, sedangkan penjualan kepada Poliklinik sekedar semata-mata atas dasar resep dokter dan digunakan bagi kepentingan poliklinik tersebut tidak terutang PPN.
|
|
2.
|
Apabila PT. XYZ membeli obat semata-mata untuk kepentingan poliklinik perusahaan bagi kepentingan pegawai perusahaan, maka sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran tersebut di atas pembelian tersebut tidak terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
16 Agustus 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.