Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1047/PJ.52/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1047/PJ.52/1992
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBAYARAN PPnBM SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1992 perihal Permohonan Pembayaran Pendahuluan atas PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang PPN 1984, PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Mewah atau pada waktu impor, dan oleh karena itu PPnBM yang dibayar tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Mewah.
2.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-2005/PJ.3/1987 tanggal 24 September 1987, untuk mencegah pengenaan PPnBM lebih dari satu kali atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka atas impor barang mewah yang digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPnBM, dapat diberikan pembebasan PPnBM. Pembebasan pengenaan PPnBM tersebut diberikan dengan cara penerbitan Surat Keterangan Pembebasan PPnBM oleh Direktur Jenderal Pajak.
3.
Dalam hal PKP telah terlanjur membayar PPnBM atas impor bahan baku yang akan diolah menjadi BKP yang penyerahannya terutang PPnBM, PPnBM yang telah dibayar pada waktu impor dapat diminta kembali/restitusi.
4.
Berdasarkan penjelasan pada butir, 1, 2 dan 3 di atas, permohonan Saudara agar PPnBM yang telah dibayar pada saat impor bahan baku untuk pembuatan barang mewah supaya ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan atas PPnBM yang terutang tidak dapat kami kabulkan.
 
 
Atas PPnBM yang telah terlanjur dibayar pada waktu impor bahan baku dapat Saudara minta kembali/restitusi atau dikompensasikan dengan pembayaran utang pajak lainnya.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
9 Juni 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD​​​​
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.