Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1031/PJ.32/1988

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1031/PJ.32/1988
 
TENTANG
 
PPN ATAS KACANG METE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Mei 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Kacang mete mentah (raw) adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
2.
Kegiatan mengemas Kacang mete mentah, dalam plastik, yang Saudara lakukan sendiri adalah tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m karena kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian proses pabrikasi sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan kacang mete mentah (raw) yang telah dikemas dalam plastik adalah penyerahan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
13 Juni 1988
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
Drs. MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.