Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-102/PJ.321/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-102/PJ.321/1992
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBUATAN GATSO MICRO
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Kepala PUSLITBANG KIM-LIPI Nomor: XXX tanggal 19 Desember 1991 kepada Saudara yang tembusannya dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, atas penyerahan BKP oleh PKP di Daerah Pabean terutang PPN.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d UU PPN 1984 yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
3.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden nomor 56 Tahun 1988, Bendaharawan termasuk Bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang untuk dan atas nama PKP Rekanan yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
4.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang lain yang pembayaran penggantiannya melalui dana APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah yang bersangkutan, PPN yang terutang tidak dipungut.
5.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bendaharawan Pemda Tingkat I Jawa Tengah tidak perlu memungut PPN atas pembayaran atas penyerahan Gatso Micro Radar oleh Puslitbang KIM-LIPI sepanjang pembayaran tersebut benar-benar dimasukkan Mata Anggaran Penerimaan Puslitbang KIM-LIPI.
6.
Oleh karena dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Pemborongan Pekerjaan telah ditentukan bahwa harga borongan sudah termasuk pajak-pajak sedangkan PPN yang terutang tidak dipungut, maka Bendaharawan berkewajiban membayar sejumlah harga borongan tidak termasuk PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
12 Mei 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.