Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1014/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1014/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PPnBM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN CKD
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor: XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal Pengenaan PPnBM atas impor CKD kendaraan BMW, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menurut penjelasan PT. XYZ, atas impor kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan CKD dengan HS nomor HS. 8703.23.300, Surveyor mencantumkan dalam LPS bahwa atas impor sedan dalam keadaan CKD tersebut dikenakan PPnBM dengan tarif 35%.
2.
Menurut buku tarif yang telah direvisi, uraian barang dengan HS nomor: 8703.23.300 adalah kendaraan jenis sedan station wagon (built-up) dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi tidak lebih dari 3.000 cc, yang atas impornya memang dikenakan PPnBM dengan tarif 35%.Untuk impor kendaraan jenis sedan dan station wagon dalam keadaan CKD, menurut pendapat kami seharusnya pos tarif yang digunakan bukan HS nomor 8703.23.300 melainkan harus diuraikan per bagian/perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam buku tarif yang telah direvisi (pos tarif 8708.XX.XXX), dan atas impornya tidak terutang PPnBM.
3.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini kami mohon penjelasan dan penegasan dari Saudara mengenai masalah impor kendaraan bermotor dalam keadaan CKD yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut (foto copy surat dari PT. XYZ terlampir).
 
 
Demikian permohonan kami dan atas kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
 
22 April 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.